Kategori & syarat Pelaporan

Filing Solar Power Permits in 2020? Consider the Following Important Factors

Kategori Aduan

 Batasan dan kategori aduan yang ditindaklanjuti oleh WBS adalah tindakan yang dapat merugikan Perusahaan, baik secara finansial maupun non finansial, yang meliputi:
  1. Pelanggaran terhadap Kode Etik/Perilaku dan Peraturan Perusahaan
    1. Pelanggaran Kode Etik/Perilaku merupakan perbuatan yang melanggar kode etik/perilaku dan peraturan relevan lainnya yang ditetapkan oleh Perusahaan.
    2. Pelanggaran kebijakan/peraturan Perusahaan merupakan pelanggaran terhadap kebijakan/peraturan Perusahaan yang dilakukan secara sengaja dan mengakibatkan adanya kerugian material dan tidak material bagi Perusahaan.
    3. Perilaku yang menurut keyakinan perseorangan dan norma-norma sosial dianggap salah atau buruk.
  2. Penipuan
     Perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
  3. Korupsi
     Perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
  4. Penyuapan
     Tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum. Tindakan menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.
  5. Pemerasan
     Tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan
  6. Gratifikasi yang tidak sah (ilegal)
     Perbuatan memberi dan/atau menerima dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, yang dilakukan oleh Insan Perusahaan terkait dengan wewenang/jabatannya di Perusahaan, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme Insan Perusahaan.
  7. Kecurangan
     Perbuatan tidak jujur atau tipu muslihat, meliputi penipuan, pemerasan, pemalsuan, penyembunyian atau penghancuran dokumen/laporan, pembuatan dan penggunaan dokumen palsu, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang menimbulkan potensi kerugian ataupun kerugian nyata terhadap Perusahaan atau pihak lain.
  8. Pelanggaran hukum
     Tindakan seseorang atau sekelompok yang melanggar aturan yang tidak sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku.
  9. Pencurian
     Perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
  10. Penggelapan
     Tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta Perusahaan oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan Perusahaan, dengan tujuan untuk mengalih-milik, menguasai, atau digunakan untuk tujuan lain.
  11. Kelalaian yang berdampak besar
     Jenis kesalahan yang terjadi dikarenakan seseorang kurang berhati-hati dalam bertindak yang dapat menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.
  12. Diskriminasi
     Setiap pembedaan, peminggiran (marjinalisasi), pembatasan dan/atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung dibuat atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, termasuk status perkawinan, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, pilihan politik, disabilitas, yang memiliki dampak atau tujuan pada pengurangan atau penghapusan atas pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar, sehingga mengakibatkan ketidaksetaraan kesempatan atau pembedaan perlakukan atas seseorang atau kelompok orang dalam aktivitas Perusahaan serta dalam interaksi di lingkungan kerja
  13. Intimidasi
     Tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu), gertakan, atau ancaman.
  14. Kekerasan
     Setiap tindakan termasuk ancaman yang dilakukan secara sewenang-wenang, terhadap orang lain di tempat kerja, yang muncul baik secara publik maupun privat, sehingga menyebabkan kerugian fisik, psikologis, maupun seksual.
  15. Pelecehan
     Segala perbuatan di tempat kerja maupun media komunikasi yang tidak sesuai dengan hukum atau ketentuan perundang-undangan tentang hak asasi manusia yang bertujuan mengintimidasi, merendahkan, menghina, mempermalukan seseorang.
  16. Penggunaan dan atau sumber daya publik yang tidak sah
     Penggunaan dana atau sumber daya publik yang tidak sah oleh Insan Perusahaan sehingga dapat memberikan kerugian bagi internal dan eksternal Perusahaan.
  17. Penyalahgunaan wewenang
     Insan Perusahaan dengan kekuasaan/jabatan yang dimilikinya melakukan penyalahgunaan wewenangnya yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara merugikan Negara dan/atau Perusahaan.
  18. Benturan kepentingan
     Situasi atau kondisi dimana Insan Perusahaan yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi/golongan atas setiap penggunaan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
  19. Mis-manajemen
     Suatu kesalahan/kekeliruan tindakan pada saat proses pemberian bimbingan atau fasilitas-fasilitas manajerial itu berlangsung, atau mismanajemen terjadi karena adanya kesalahan tindakan pada saat proses pencapaian tujuan sedang berlangsung.

 WBS Perusahaan hanya akan menindaklanjuti pengaduan atas perbuatan/tindakan sebagaimana pada kategori aduan 1 sd 19. Pelaporan Pelanggaran terkait dengan Keselamatan, Kesehatan, Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH), Sumber Daya Manusia, dan fasilitas Perusahaan dapat disampaikan kepada pihak terkait dengan menggunakan mekanisme pelaporan yang berlaku di Perusahaan. Pelaporan Pelanggaran terkait dengan Respectful Workplace Policy (RWP) ditindaklanjuti oleh Perusahaan melalui mekanisme yang diatur secara khusus pada Pedoman Implementasi Respectful Workplace Policy (RWP) di PI Grup.

Filing Solar Power Permits in 2020? Consider the Following Important Factors

Persyaratan Aduan

 Persyaratan yang harus dipenuhi Pelapor dalam menyampaikan aduan dugaan Pelanggaran melalui WBS meliputi:
  1. Aduan dugaan Pelanggaran termasuk dalam kategori Pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti melalui WBS sesuai pada kategori aduan (1 sd 19)
  2. Memberikan indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan, meliputi:
    1. Pelanggaran/permasalahan yang diadukan, yaitu pokok Pengaduan dan jumlah kerugian (jika dapat ditentukan).
    2. Satu Pengaduan hanya untuk satu Pelanggaran.
    3. Pihak yang terlibat, yaitu: pelaku atau pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas Pelanggaran tersebut, termasuk saksi-saksi dan pihak yang diuntungkan atau dirugikan atas Pelanggaran tersebut.
    4. Lokasi Pelanggaran, yaitu nama tempat atau unit kerja Pelanggaran tersebut terjadi.
    5. Waktu Pelanggaran, yaitu periode Pelanggaran baik berupa hari, minggu, bulan, tahun, atau tanggal tertentu terjadinya Pelanggaran.
    6. Penjelasan mengenai bagaimana terjadinya Pelanggaran tersebut secara kronologis, disertai bukti-bukti pendukungnya.
    7. Keterangan mengenai pelaporan kepada pihak lain terkait tentang Pelanggaran serta peristiwa Pelanggaran serupa sebelumnya.
    8. TPA memberikan informasi perkembangan tindak lanjut Pengaduan melalui media WBS Perusahaan yang dapat dengan mudah diakses oleh Pelapor.
    9. Pelapor diberikan hak untuk mengetahui proses dan hasil tindak lanjut dari permasalahan yang diadukannya, termasuk alasan untuk memberhentikan investigasi

 Apabila Pelapor tidak dapat memenuhi ketentuan persyaratan aduan dan/atau kecukupan bukti aduan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak TPA memberikan tanggapan atas aduan, maka TPA dapat menetapkan bahwa aduan tidak memenuhi kecukupan bukti dan dinyatakan Closed.

 Pelapor dapat menyampaikan aduan kembali, apabila pemenuhan ketentuan persyaratan aduan dan/atau kecukupan bukti aduan dapat dilengkapi.