Sebagai wujud penerapan Sistem Manajemen Kepatuhan, Perusahaan telah menetapkan Pedoman Sistem Manajemen Kepatuhan (Compliance Management System) PI-SEK-PD-013, yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam menetapkan, mengembangkan, menerapkan, mengevaluasi, memelihara, dan meningkatkan Sistem Manajemen Kepatuhan yang efektif dan responsif di Perusahaan dalam rangka mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Penerapan Sistem Manajemen Kepatuhan di perusahaan salah satunya melalui pelaksanaan Assessment Kepatuhan terhadap PSA 62 dan pengendalian intern yang dilakukan secara rutin.