Background

Pupuk Indonesia Berkomitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Secara Berkelanjutan.

 item

Struktur Organ Tata Kelola Perusahaan

Perusahaan telah menetapkan struktur Organ Tata Kelola Perusahaan yang terdiri dari Pemegang Saham dalam hal ini adalah Kementerian BUMN sebagai organ kepemilikan, Dewan Komisaris sebagai organ pengawasan, dan Direksi sebagai organ pengelolaan, yang masing-masing didukung oleh Organ Pendukung sebagaimana digambarkan pada bagan berikut:

Seluruh organ GCG Perusahaan telah terpenuhi 100%, tanpa adanya kekosongan jabatan baik dari sisi Dewan Komisaris maupun Direksi.

Background

Organ Pendukung Dewan Komisaris

Dalam rangka untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi fungsi pengawasan Dewan Komisaris terhadap jalannya pengurusan perusahaan dan pemberian nasihat kepada Direksi, serta berdasarkan Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, juncto Peraturan Menteri BUMN No. PER-06/MBU/04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, maka Dewan Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) memiliki Organ Pendukung Dewan Komisaris, yang meliputi:

Susunan Komite Audit meliputi:

Ketua

Darmin Nasution Ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 08/KEP.KOM/VII/2020 tanggal 14 Agustus 2020

Wakil Ketua I

Bambang Widianto ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 08/KEP.KOM/VII/2020 tanggal 14 Agustus 2020

Wakil Ketua II

Febrio Nathan Kacaribu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 08/KEP.KOM/VII/2020 tanggal 14 Agustus 2020

Anggota

  1. Christine Tjen ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 19/KEP.KOM/XI/2020 tanggal 16 November 2020
  2. RM. Wiratmoko Prasidhanto ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 12/KEP.KOM/IX/2021 tanggal 27 September 2021
Background

Susunan Komite Nominasi & Remunerasi meliputi:

Ketua

Anhar Adel ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 08/KEP.KOM/VII/2020 tanggal 14 Agustus 2020

Sekretaris

Suwandi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 08/KEP.KOM/VII/2020 tanggal 14 Agustus 2020

Anggota

  1. Ari Dwipayana ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 08/KEP.KOM/VII/2020 tanggal 14 Agustus 2020
  2. R. Nurhidayat ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 08/KEP.KOM/VII/2020007/KEP.KOM/VI/2021 Tanggal 9 Juni 2021

Susunan GCG dan Pemantau Manajemen Risiko meliputi:

Ketua

Anwar Sanusi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 08/KEP.KOM/VII/2020 tanggal 14 Agustus 2020

Wakil Ketua

Mustoha Iskandar ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 08/KEP.KOM/VII/2020 tanggal 14 Agustus 2020

Anggota

  1. Asri Sarawati ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 02/KEP.KOM/VII/2019 tanggal 5 Juli 2019
  2. Riza Azmi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 010/KEP.KOM/VII/2021 tanggal 29 Juli 2021