Perusahaan telah menetapkan struktur Organ Tata Kelola Perusahaan yang terdiri dari Pemegang Saham dalam hal ini adalah Kementerian BUMN sebagai organ kepemilikan, Dewan Komisaris sebagai organ pengawasan, dan Direksi sebagai organ pengelolaan, yang masing-masing didukung oleh Organ Pendukung sebagaimana digambarkan pada bagan berikut:
Seluruh organ GCG Perusahaan telah terpenuhi 100%, tanpa adanya kekosongan jabatan baik dari sisi Dewan Komisaris maupun Direksi.
Darmin Nasution Ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 08/KEP.KOM/VII/2020 tanggal 14 Agustus 2020
Bambang Widianto ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 08/KEP.KOM/VII/2020 tanggal 14 Agustus 2020
Febrio Nathan Kacaribu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 08/KEP.KOM/VII/2020 tanggal 14 Agustus 2020
Anhar Adel ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 08/KEP.KOM/VII/2020 tanggal 14 Agustus 2020
Suwandi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 08/KEP.KOM/VII/2020 tanggal 14 Agustus 2020
Anwar Sanusi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 08/KEP.KOM/VII/2020 tanggal 14 Agustus 2020
Mustoha Iskandar ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor 08/KEP.KOM/VII/2020 tanggal 14 Agustus 2020