Fungsi Audit Internal di lingkup Perusahaan dijalankan oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang membantu Direksi dalam melaksanakan audit internal Perusahaan guna menilai efektivitas sistem pengendalian internal, pengelolaan risiko dan proses tata kelola Perusahaan serta memberikan saran perbaikan. SPI merupakan unit kerja Perusahaan yang melaksanakan kegiatan assurance dan konsultansi (consultative management).

Dalam proses pelaksanaan pengawasan, SPI memerankan sebuah aktivitas independen, keyakinan objektif dan konsultansi yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan operasi Perusahaan. Pelaksanaan proses pengawasan dan audit harus mampu membantu Perusahaan mencapai tujuannya dengan menerapkan pendekatan yang sistematis dan berdisiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses pengelolaan risiko, kecukupan pengendalian dan pengelolaan Perusahaan yang baik.

Pelaksanaan fungsi Audit Internal yang dijalankan oleh SPI, berpedoman pada standar pelaksanaan fungsi Audit Internal yang berlaku dan kode etik Audit Internal. Piagam SPI  revisi terakhir disahkan pada tanggal 30 Desember 2021. Piagam tersebut disahkan oleh Komisaris Utama dan Direktur Utama Perusahaan.

Piagam SPI memuat struktur dan kedudukan Unit Satuan Pengawasan Intern, kualifikasi, ruang lingkup kerja operasional, wewenang, tanggung jawab, standar profesional, hubungan dengan auditor eksternal dan Komite Audit, kode etik, serta independensi dan objektivitas Auditor Intern. Piagam SPI menjadi dasar bagi auditor pada Satuan Pengawasan Intern Perusahaan dan menjadi acuan bagi Satuan Pengawasan Intern Anak Perusahaan. Selain Piagam SPI, auditor internal Perusahaan juga dilengkapi dengan seperangkat pedoman kerja, mekanisme kerja dan supervisi dalam organisasinya.